Kemendag dan Hippindo Fasilitasi 4.100 Barcode Produk UMKM untuk Akses Ritel Modern

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) memfasilitasi 4.100 barcode produk UMKM untuk memperluas peluang pemasaran melalui jaringan ritel modern. Program yang disampaikan dalam Pangan Nusa Expo 2026 pada 15 Oktober 2026 ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesiapan pelaku Bisnis menghadapi sistem perdagangan yang semakin terintegrasi secara digital. Barcode membantu proses identifikasi produk, pencatatan transaksi, serta pengelolaan persediaan secara lebih terstruktur. Meski demikian, kepemilikan barcode bukan satu-satunya persyaratan memasuki pasar modern karena kualitas, legalitas, kemasan, dan kemampuan pasokan tetap menjadi pertimbangan utama peritel.
Kolaborasi Pemerintah dan Peritel untuk Meningkatkan Daya Saing UMKM
Kementerian Perdagangan bersama asosiasi pelaku ritel dan penyewa pusat perbelanjaan menghadirkan program penyediaan 4.100 barcode produk bagi produsen lokal berskala mikro hingga menengah. Pelaksanaan program ini dilaksanakan pada momentum Pangan Nusa Expo 2026 di Indonesia Convention Exhibition, BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 15 Oktober 2026. Program penguatan identitas produk tersebut diharapkan membantu produk lokal memenuhi kebutuhan identifikasi dalam jaringan ritel. Dengan pelaksanaan kegiatan ini, pemerintah dan pelaku industri ritel membuka peluang distribusi yang lebih luas bagi produk lokal.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan menekankan manfaat standardisasi identitas barang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kode identifikasi mempermudah pengaturan informasi dan transaksi. Program barcode dengan jumlah 4.100 itu menjangkau sejumlah kategori produk, termasuk pangan, minuman, kesehatan, perawatan kecantikan, kerajinan, dan kebutuhan rumah tangga. Penyebaran kategori tersebut menggambarkan pentingnya sistem identifikasi dalam kegiatan Bisnis lintas sektor.
Peran Barcode dalam Mempermudah Produk UMKM Memasuki Ritel Modern
Kode batang berfungsi sebagai penanda identitas barang yang membantu sistem komputer mengidentifikasi produk saat dipindai. Pada kegiatan perdagangan di supermarket, kode tersebut terhubung dengan data produk. Data yang tersedia dalam sistem dapat mencakup nama produk, harga jual, dan informasi persediaan sesuai informasi yang dimasukkan oleh pengelola ritel. Keberadaan barcode mempermudah proses transaksi kasir. Melalui penerapan tersebut, pengelolaan produk lokal menjadi lebih praktis.
Tidak terbatas pada pencatatan pembelian, kode identifikasi membantu pemantauan inventaris. Dalam proses penerimaan persediaan, identitas barang bisa diperiksa melalui perangkat scanner. Dalam kegiatan distribusi lanjutan, catatan identitas mendukung pengawasan keluar masuk produk. Meskipun memiliki fungsi penting, barcode tidak dengan sendirinya mencatat seluruh riwayat distribusi. Efektivitasnya ditentukan oleh kualitas basis data serta proses administrasi. Oleh sebab itu, pengusaha harus mengelola identitas produk secara benar agar kesalahan transaksi dapat diminimalkan.
Memahami Perbedaan Barcode GS1 dan Kode SKU Internal Produk
Pada kegiatan identifikasi produk, pelaku UMKM perlu memahami perbedaan antara penomoran inventaris internal serta nomor produk terstandar. SKU atau stock keeping unit digunakan sebagai kode internal dalam pencatatan persediaan. Di sisi lain, identitas produk GS1 seperti GTIN digunakan untuk identifikasi produk lintas sistem perdagangan. Identitas perdagangan yang sesuai dapat dikodekan menjadi barcode pada kemasan. Pengetahuan mengenai dua sistem tersebut berguna ketika menyiapkan administrasi untuk peritel.
Produk yang memiliki perbedaan relevan untuk pencatatan ritel perlu dinilai kebutuhan penggunaan kode terpisah. Untuk memberikan gambaran, barang konsumsi dengan dua volume kemasan berbeda umumnya memerlukan identitas perdagangan yang berlainan. Ketidaksamaan isi bersih menjadi unsur penting dalam administrasi perdagangan. Sebagai bagian dari persiapan, pelaku Bisnis sebaiknya mendokumentasikan jenis dan ukuran barang. Pengelolaan identitas yang konsisten mendukung kelancaran integrasi dengan sistem mitra ritel.
Langkah Mempersiapkan Kualitas dan Legalitas Produk Lokal
Penggunaan nomor identifikasi produk merupakan salah satu unsur kesiapan produk, tetapi belum menjamin penerimaan oleh peritel. Jaringan ritel modern dapat memiliki persyaratan tambahan terkait kualitas barang, legalitas, kemasan, dan kemampuan pasokan. Untuk usaha makanan dan minuman, persyaratan izin edar sesuai kategori produk harus diperiksa sesuai klasifikasi produk. Persyaratan jaminan produk halal juga perlu diperhatikan sesuai cakupan dan jadwal penerapannya. Berdasarkan pemenuhan standar yang dibutuhkan, produk lokal menjadi lebih siap mengikuti proses seleksi.
Tidak hanya melalui kesiapan administratif, kemampuan memasok barang harus dievaluasi. Peritel modern membutuhkan kepastian pasokan agar kekosongan barang dapat diminimalkan. Misalnya, UMKM yang mampu memproduksi 500 unit setiap bulan sebaiknya tidak menjanjikan volume yang melampaui kapasitas. Analisis pengeluaran logistik, mekanisme transaksi dengan peritel, serta potensi barang tidak terjual perlu diperiksa sebelum menerima penawaran. Persiapan tersebut bermanfaat untuk mempertahankan margin keuntungan.
Peran Kemitraan Ritel dalam Mendorong UMKM Naik Kelas
Penyediaan barcode bagi ribuan variasi produk dapat membantu produk lokal mengikuti perkembangan sistem perdagangan. Budihardjo Iduansjah selaku Ketua Umum Hippindo menyampaikan komitmen memperkuat daya saing UMKM melalui kolaborasi antara pemerintah, peritel, dan pelaku usaha. Dalam konteks tersebut, barcode menjadi salah satu pendukung integrasi perdagangan. Namun demikian, jumlah barcode tidak sama dengan jumlah UMKM penerima. Sebuah usaha mungkin mengelola beberapa SKU, sehingga data peserta tidak boleh disamakan dengan kuantitas kode.
Upaya perluasan akses pasar juga dikembangkan lewat penjajakan kemitraan bersama peritel. Dalam periode 2025 sampai 2026, Kemendag mendukung penjajakan perdagangan yang melibatkan sekitar 932 usaha mikro, kecil, dan menengah. Program penjajakan tersebut memberikan kesempatan bagi produsen memperkenalkan barang. Sejumlah jaringan ritel seperti AEON Indonesia, Hero Supermarket, dan IKEA Indonesia menjadi bagian dari jaringan yang pernah bersinergi. Akan tetapi, penjajakan kerja sama belum tentu langsung berujung pada distribusi. UMKM harus memperhatikan standar mitra.
Rangkuman Manfaat Program Kemendag dan Hippindo bagi Produk Lokal
Kolaborasi Kemendag dan Hippindo dalam memberikan dukungan identifikasi terhadap 4.100 SKU membuka kesempatan penguatan daya saing usaha dalam negeri. Melalui penggunaan barcode berstandar, pengelolaan barang dapat disesuaikan dengan kebutuhan jaringan ritel. Namun demikian, peluang masuk ritel modern tetap bergantung pada kesiapan menyeluruh. Mutu barang, kepatuhan izin, tampilan produk, serta kemampuan produksi tetap menjadi komponen yang perlu diprioritaskan. Untuk pemilik UMKM, fasilitasi ini dapat dijadikan momentum memperbaiki tata kelola produk. Bagaimana pendapat Anda mengenai fasilitasi barcode bagi UMKM? Anda dapat menyampaikan pendapat dan pengalaman agar diskusi semakin bermanfaat bagi pelaku usaha lainnya.








