Info Bisnis

Kemendag dan Hippindo Fasilitasi 4.100 Barcode Produk UMKM untuk Akses Ritel Modern

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) memfasilitasi 4.100 barcode produk UMKM untuk memperluas peluang pemasaran melalui jaringan ritel modern. Program yang disampaikan dalam Pangan Nusa Expo 2026 pada 15 Oktober 2026 ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesiapan pelaku Bisnis menghadapi sistem perdagangan yang semakin terintegrasi secara digital. Barcode membantu proses identifikasi produk, pencatatan transaksi, serta pengelolaan persediaan secara lebih terstruktur. Meski demikian, kepemilikan barcode bukan satu-satunya persyaratan memasuki pasar modern karena kualitas, legalitas, kemasan, dan kemampuan pasokan tetap menjadi pertimbangan utama peritel.

Kemendag dan Hippindo Perluas Akses Ritel Modern melalui Fasilitasi Barcode

Kemendag sebagai instansi pemerintah di bidang perdagangan bersama Hippindo menjalankan dukungan identifikasi terhadap 4.100 SKU bagi produsen lokal berskala mikro hingga menengah. Pelaksanaan program ini dilaksanakan pada momentum Pangan Nusa Expo 2026 di Indonesia Convention Exhibition, BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 15 Oktober 2026. Fasilitasi ini diarahkan untuk mempermudah integrasi produk UMKM ke sistem perdagangan modern. Melalui langkah tersebut, Kemendag dan mitra sektor perdagangan membuka peluang distribusi yang lebih luas bagi produk lokal.

Iqbal Shoffan Shofwan selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menekankan manfaat standardisasi identitas barang. Menurut penjelasan dalam kegiatan tersebut, barcode membantu pencatatan dan pengelolaan barang. Dukungan terhadap 4.100 SKU tersebut menjangkau sejumlah kategori produk, termasuk pangan, minuman, kesehatan, perawatan kecantikan, kerajinan, dan kebutuhan rumah tangga. Keragaman jenis produk itu menggambarkan pentingnya sistem identifikasi dalam kegiatan Bisnis lintas sektor.

Manfaat Identitas Produk Berstandar Internasional bagi Pelaku Bisnis

Barcode merupakan sarana identifikasi produk yang dapat dibaca menggunakan perangkat pemindai. Pada kegiatan perdagangan di supermarket, kode tersebut terhubung dengan data produk. Keterangan yang muncul setelah pemindaian dapat mencakup nama produk, harga jual, dan informasi persediaan sesuai informasi yang dimasukkan oleh pengelola ritel. Penerapan kode barang yang sesuai membantu mengurangi kebutuhan pencatatan manual. Dengan demikian, produk UMKM dapat lebih mudah dimasukkan ke sistem ritel.

Di luar manfaat untuk kasir, sistem penanda produk mempermudah administrasi persediaan. Dalam proses penerimaan persediaan, sistem dapat membantu mencocokkan produk dengan catatan pengadaan. Selanjutnya, catatan identitas mendukung pengawasan keluar masuk produk. Meskipun memiliki fungsi penting, kode batang bukan pengganti basis data persediaan. Efektivitasnya ditentukan oleh pengelolaan informasi produk yang akurat. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, pengusaha harus mengelola identitas produk secara benar agar kesalahan transaksi dapat diminimalkan.

Memahami Perbedaan Barcode GS1 dan Kode SKU Internal Produk

Dalam pengelolaan barang, pengusaha harus membedakan penggunaan antara kode stok milik perusahaan dan identitas produk GS1. Kode SKU dalam administrasi gudang digunakan sebagai kode internal dalam pencatatan persediaan. Berbeda dengan sistem internal tersebut, nomor identifikasi barang perdagangan berdasarkan standar GS1 digunakan untuk identifikasi produk lintas sistem perdagangan. Kode produk yang terstandardisasi dapat dikodekan menjadi barcode pada kemasan. Pengetahuan mengenai dua sistem tersebut berguna ketika menyiapkan administrasi untuk peritel.

Barang dengan karakteristik berbeda yang harus dibedakan dalam perdagangan perlu dinilai kebutuhan penggunaan kode terpisah. Untuk memberikan gambaran, barang konsumsi dengan dua volume kemasan berbeda biasanya dicatat menggunakan nomor produk masing-masing. Ketidaksamaan isi bersih memengaruhi cara barang dikenali dan dikelola. Oleh karena itu, pelaku Bisnis sebaiknya mendokumentasikan jenis dan ukuran barang. Administrasi kode barang yang tertib dapat mempermudah pencocokan informasi produk.

Langkah Mempersiapkan Kualitas dan Legalitas Produk Lokal

Kepemilikan barcode menjadi bagian dari administrasi perdagangan modern, tetapi tidak otomatis membuat produk langsung masuk supermarket. Pengelola supermarket dan toko modern biasanya menerapkan standar pemasok tertentu terkait standar barang, kepatuhan regulasi, informasi label, dan kapasitas produksi. Untuk usaha makanan dan minuman, kewajiban label dan keamanan produk harus diperiksa sesuai klasifikasi produk. Kewajiban sertifikasi halal juga harus ditinjau berdasarkan kategori usaha dan produk. Dengan memenuhi berbagai aspek tersebut, produk lokal menjadi lebih siap mengikuti proses seleksi.

Selain kelengkapan dokumen, kapasitas produksi juga perlu diperhitungkan. Jaringan toko memerlukan ketersediaan barang yang dapat direncanakan agar persediaan di gerai tetap terjaga. Misalnya, usaha kecil yang menghasilkan sekitar 500 barang dalam sebulan sebaiknya tidak menjanjikan volume yang melampaui kapasitas. Perhitungan biaya distribusi, mekanisme transaksi dengan peritel, serta kemungkinan biaya tambahan berdasarkan kontrak harus menjadi pertimbangan dalam strategi penjualan. Perencanaan operasional seperti ini mendukung hubungan perdagangan yang lebih berkelanjutan.

Kolaborasi Kemendag dan Hippindo Membuka Peluang Perluasan Pasar

Penyediaan barcode bagi ribuan variasi produk menjadi bagian dari upaya memperkuat akses pasar. Budihardjo Iduansjah selaku Ketua Umum Hippindo menyampaikan komitmen memperkuat daya saing UMKM melalui kerja sama antara regulator, jaringan ritel, dan pengusaha. Melalui pendekatan kolaboratif ini, identitas produk membantu memperlancar kesiapan distribusi. Walaupun fasilitas tersebut bernilai positif, angka barcode yang difasilitasi tidak otomatis menunjukkan banyaknya pelaku usaha. Setiap perusahaan bisa memiliki lebih dari satu identitas barang, sehingga informasi jumlah penerima perlu dibedakan dari jumlah barcode.

Langkah mendukung distribusi UMKM juga dijalankan dengan program business matching. Dalam periode 2025 sampai 2026, Kemendag mendukung penjajakan perdagangan yang melibatkan sekitar 932 usaha mikro, kecil, dan menengah. Program penjajakan tersebut membantu pelaku usaha mempresentasikan produknya. Beberapa perusahaan ritel dan pusat perbelanjaan seperti IKEA Indonesia, Metro Department Store, dan AEON Indonesia termasuk dalam ekosistem kerja sama yang dilaporkan. Akan tetapi, penjajakan kerja sama belum tentu langsung berujung pada distribusi. Pelaku Bisnis tetap perlu menyiapkan penawaran kompetitif.

Kesimpulan Fasilitasi 4.100 Barcode UMKM untuk Ritel Modern

Sinergi pemerintah dan asosiasi peritel dalam memfasilitasi 4.100 barcode produk UMKM membuka kesempatan penguatan daya saing usaha dalam negeri. Dengan penerapan identitas produk yang sesuai, proses pencatatan, transaksi, dan pengelolaan stok dapat lebih mudah diintegrasikan. Namun demikian, keberhasilan distribusi masih ditentukan oleh berbagai faktor. Mutu barang, kepatuhan izin, tampilan produk, serta kemampuan produksi merupakan bagian penting dari kesiapan pemasaran. Untuk pemilik UMKM, fasilitasi ini dapat dijadikan momentum memperbaiki tata kelola produk. Apakah standardisasi identitas produk dapat membantu usaha kecil berkembang? Anda dapat menyampaikan pendapat dan pengalaman agar diskusi semakin bermanfaat bagi pelaku usaha lainnya.

Related Articles

Back to top button